Kamis 19 Jul 2012 10:54 WIB

Pemkot Ternate Awasi Ketat Petasan Selama Ramadhan

Barang bukti petasan yang  disita di Surabaya
Foto: ANTARA
Barang bukti petasan yang disita di Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) melarang warganya membunyikan petasan selama Ramadan, sebagai upaya menjaga kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah.

"Pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, warga merasa terganggu dengan bunyi petasan, terutama saat warga melaksanakan salat Tarawih, untuk itu mulai tahun ini tidak boleh lagi ada bunyi petasan selama Ramadan," kata Wakil Wali Kota Ternate, Arifin Djafar di Ternate, Kamis.

Para pedagang di Kota Ternate juga dilarang menjual petasan selama Ramadan dan jika ada pedagang yang melanggar larangan itu, Pemkot akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang bersangkutan.

Ia menghimbau, warga Ternate untuk memperbanyak melakukan kegiatan yang lebih menyemarakan Ramadan, seperti tadarus al-quran di masjid atau meningkatkan wawasan dan pengetahuan mengenai Agama Islam, misalnya dengan cara membaca buku-buku tetang Islam.

Khusus untuk kegiatan tadarus al-quran di masjid, pemkot juga telah mengeluarkan himbauan agar penggunaan pengeras suara untuk tadarus al-quran hanya dilakukan sampai pukul 24:00 WIT.

Menurut Arifin, hal itu tidak dimaksudkan membatasi kebebasan warga, tapi semata-mata untuk memberi kenyamanan kepada warga yang ingin istirahat sebelum menyiapkan sahur.

Para imam dan pengurus masjid serta tokoh masyarakat diharapkan membantu memberi pemahaman kepada warga mengenai larangan tadarus al-quran menggunakan alat pengeras suara di atas pukul 24:00 WIT, karena bisa jadi warga menafsirkan keliru larangan itu.

Ia menambahkan, Pemkot Ternate juga telah mengeluarkan larangan kepada pengusaha hiburan malam. Kecuali khusus untuk rumah makan, bisa buka menjelang berbuka puasa hingga saat sahur.

Pemkot Ternate akan mencabut izin tempat hiburan malam dan rumah makan yang melanggar aturan tersebut, oleh karena itu kepada para pemilik usaha hiburan malam dan rumah makan diminta mematuhi larangan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement