Kamis 19 Jul 2012 17:46 WIB

KPK Tingkatkan Status Hambalang ke Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas olah raga Hambalang di Bogor, Jawa Barat, dengan inisial DK yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dari proyek tersebut.

Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan kasus Hambalang tersebut disampaikan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis.

Bambang mengatakan tersangka DK yang merupakan penyelenggara negara di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara umum tersangka diduga melakukan korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa negara. "Penetapan tersangka DK tersebut sejak beberapa hari lalu," ujar Bambang.

Saat ini KPK, lanjut Bambang, masih fokus pada penyidikan tersangka DK untuk kemungkinan dapat menetapkan tersangka lain.

Ia juga menegaskan penetapan tersangka dalam kasus Hambalang tersebut bukan karena "nyanyian" M Nazaruddin. "Karena kami mengembangkan penyelidikan dari informasi-informasi yang memang KPK peroleh," ujar dia.

Yang jelas, Bambang menegaskan, penetapan tersangka DK baru berupa bagian "anak tangga" dari kasus dugaan korupsi di proyek yang mencapai nilai Rp2,5 triliun itu.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement