REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir Muhammad Mursi, kemarin, memerintahkan pembebasan 572 orang yang ditahan oleh militer, kata kantor berita resmi MENA. "Mursi, yang dilantik bulan lalu sebagai presiden sipil terpilih pertama Mesir, mengeluarkan perintah untuk mengampuni 572 orang yang dihukum oleh pengadilan militer," kata MENA, seperti dilansir AFP, Jumat (20/7).
Dia juga telah memerintahkan pembentukan satu komite untuk meninjau kasus-kasus warga sipil yang diadili oleh militer. Sebanyak 11.879 orang Mesir telah ditahan oleh militer sejak pemberontakan beberapa tahun terakhir yang menggulingkan Husni Mubarak, menurut angka yang dikeluarkan oleh komite. Dari jumlah tersebut, 9.714 telah sejak dibebaskan.
Para aktivis dan kelompok hak asasi internasional telah berulang kali menyerukan dihentikannya pengadilan militer terhadap warga sipil. "Hukum internasional adalah kristal jelas mengenai hal ini: tidak ada sipil, terlepas dari kejahatan, harus diadili oleh pengadilan militer," kata Sarah Leah Whitson, direktur Human Right Watch Timur Tengah dan Afrika Utara pekan ini.
Dia mendesak Mursi untuk mengambil sikap berprinsip hak asasi manusia dan mengampuni semua warga sipil yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer. "Pengadilan Militer dan penangkapan warga sipil oleh militer terus berlangsung meskipun pada 30 Juni diserahkan pada otoritas sipil," kata Human Rights Watch.