REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/7), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Johnny Darmawan Danusasmita. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari, Kota Cilegon Banten.
"Iya diperiksa sebagai saksi pada kasus ini," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Jumat (20/7). Namun, hingga pukul 13.00 WIB, Johnny belum tiba di gedung KPK. Ia mengaku belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Saya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Tidak ada surat apapun yang sampai kepada saya," kata Johnny saat dihubungi wartawan, Jumat. Terkait kasus ini, Johnny mengaku tidak tahu soal pembangunan dermaga Kubangsari tersebut. "Secara pribadi saya tidak tahu," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menyetujui nota kesepahaman (MOU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun Pabrik Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fawzar Bujang, Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino, dan Sekretaris Daerah Cilegon, Abdul Hakim Lubis.