REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Riau Johar Firdaus bersama lima anggota dewan lainnya terkait dengan kasus gratifikasi proyek PON Riau. Pemeriksaan dipusatkan di dua ruangan di Sekolah Kepolisian Negara (SPN), Pekanbaru, Senin (23/7). Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan Johar berlangsung kurang lebih empat jam di ruang visualisasi tugas kepolisian SPN Pekanbaru. Usai pemeriksaan, Johar mengatakan tidak mengetahui adanya uang suap untuk anggota DPRD yang diistilahkan sebagai 'lelah' (suap) dalam persidangan tindak pidana korupsi. "Oh, gak ada saya sumpah," kata Johar.
Johar membantah keterangan saksi-saksi dipersidangan yang beberapa kali menyebutkan namanya ikut mengetahui dan merestui pemberian uang suap kepada anggota DPRD untuk kelancaran proyek PON. "Itu rekayasa banget," ujar Johar.
Keterangan politikus Partai Golkar itu bertentangan dengan pernyataan tersangka korupsi PON dari anggota DPRD Riau, Muhammad Dunir, pada hari Rabu lalu (18/7). Saat menjadi saksi untuk tersangka Eka Dharma Putra, pegawai Dispora Riau, Dunir mengatakan bahwa Johar mengetahui rencana pemberian uang suap tersebut.
Bahkan, Dunir mengatakan bahwa Johar terus menyemangati dirinya saat mengeluh tidak sanggup mengurus uang 'lelah' itu. "Pak Johar mengatakan kalau bisa menyelesaikan masalah ini (uang lelah) akan menjadi prestasi buat Dinda," kata Dunir menirukan perkataan Johar.
Anggota DPRD Riau lainnya yang diperiksa KPK pada saat yang sama, antara lain AB Purba, Riki Hariansyah, Ramli Sanur, Ramli F.E., dan Iwa Sirwani Bibra. Komisi Pemberantasan Korupsi turut menghadirkan dua tersangka, yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
Iwa Sirwani Bibra kepada wartawan juga membantah pernyataan Dunir yang mengatakan bahwa seluruh anggota pansus DPRD yang membahas revisi Perda No.6 Tahun 2010 tentang Pengikatan Anggaran Tahun Jamak Proyek PON Riau menyetujui permintaan uang suap untuk meloloskan revisi perda tersebut. "Saya baru tahu uang lelah itu sekarang ini," kata Iwa.