Selasa 24 Jul 2012 17:00 WIB

Transaksi Wa Ode Sering Diwakilkan Asisten

Rep: MG05/ Red: Dewi Mardiani
Wa Ode Nurhayati
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan lanjutan kasus suap terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan Terdakwa Wa Ode Nurhayati digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (24/7). Dalam sidang kali ini terungkap bahwa transaksi atas nama Wa Ode Nurhayati, lebih sering diwakilkan pada asistennya di lokasi bank Mandiri KCP Jakarta DPR.

"Kami menghadirkan 7 orang saksi dari pihak Bank Mandiri. Nama-nama saksi yang dihadirkan, Dedi Kusnaedi (pihak Bank), Gunawan, Asep, Lolita, Rosmayanti, Daeng Lyra, dan Fadly," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nurzaenab, Selasa (24/7).

Di persidangan dijelaskan kronologi dan alur transaksi yang dilakukan Andi Haris Surahman (rekan pengusaha Fahd A Rafiq) ke asisten pribadi terdakwa, atas nama Syefa. Menurut salah satu saksi, yang bertugas sebagai teller, transaksi atas nama terdakwa lebih sering diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa yang ditanda tangani langsung oleh Wa Ode.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Wa Ode didakwa menerima uang dari tiga pengusaha senilai Rp 6,25 miliar. Tiga orang pengusaha itu adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu.

Uang itu diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp 5,25 miliar, Paul Nelwan Rp 350 juta, dan Abraham Rp 400 juta. Duit itu digunakan agar politikus PAN ini memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa, sebagai penerima DPPID tahun anggaran 2011 senilai Rp 7,7 triliun.

JPU menilai tindakan tersebut bertentangan dengan jabatan Nurhayati sebagai anggota dewan. Karenanya, Nurhayati dijerat pasal kumulatif, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 atau Pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement