REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM, KALTIM -- Sebanyak 49 perusahaan tambang batu bara yang telah mengantongi izin produksi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sampai sekarang belum menyetorkan royalti kepada pemerintah pusat.
"Yang setor baru 29 perusahaan dengan total nilai Rp177 miliar," kata Wahyudi Nuryandi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) PPU di Penajam, Senin (24/7). Menurut Nuryadi, data tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan RI untuk diteruskan kepada publik.
Tidak hanya itu, pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD PPU Hamdan mengungkapkan, bahwa Badan Pemerikan Keuangan (BPK) Wilayah Kalimantan Timur menemukan ada 42 perusahaan tambang batu bara di PPU kurang dalam hal membayar iuran tetap untuk tahun 2010. "Kekurangannya mencapai Rp289 juta," sebut Hamdan.
Ia juga menambahkan tentang 3 perusahaan tambang yang sudah mengantongi produksi namun belum juga membayar royalti senilai total Rp247 juta.