REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Jajaran Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, melakukan razia terhadap pasangan mesum pada sejumlah hotel di Temanggung, Rabu.
Dalam operasi penyakit masyarakat tersebut, polisi berhasil menangkap tujuh pasangan mesum di sejumlah hotel di kawasan Maron Jalan Temanggung-Kedu dan kawasan Geneng Jalan Temanggung-Kaloran. Satu dari tujuh pasangan mesum tersebut adalah oknum kepala desa di Kecamatan Kandangan.
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, mengatakan bahwa operasi penyakit masyarakat terhadap pasangan yang tidak resmi itu digelar di empat hotel. "Mereka tertangkap saat berduaan dalam kamar hotel dan setelah diperiksa ternyata mereka bukan pasangan resmi," katanya.
Menurut dia, sebenarnya terdapat delapan pasang. Namun, satu pasang yang laki-laki melarikan diri.
Marino mengatakan bahwa kegiatan itu untuk memberikan rasa nyaman dan kondusif di tengah masyarakat agar dapat menjalankan ibadah puasa secara nyaman dan bisa menjaga norma-norma di tengah masyarakat, baik norma susila maupun norma agama.
Atas tindakan tersebut, kata dia, mereka dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 2,5 juta.
"Kegiatan itu akan terus kami galakkan untuk memberantas penyakit masyarakat," katanya.