REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Selasa (25/7) , di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, mengkritik soal lemahnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, SBY mengungkapkan bahwa nilai pemberantasan korupsi 'merah'.
Meskipun tak menyebut institusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga penegak hukum khusus korupsi mengapresiasi kritik SBY tersebut. KPK menyatakan kritik itu sebagai bahan introspeksi KPK untuk melakukan tugasnya lebih baik lagi.
"Apa yang disampaikan oleh Presiden tentu kami pahami sebagai kritik kepada kami untuk meningkatkan kinerja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (25/7).
Namun, Johan mengatakan jika SBY menilai demikian, KPK menganggap ada yang salah dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Pemberantasan korupsi tidak bisa dibebankan seorang diri kepada KPK saja.
"Eksekutif dan legislatif kan punya peran juga untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Johan. Sebagai contoh, jika KPK , pemerintah, dan DPR memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang utama, maka kebutuhan gedung KPK seharusnya sudah diselesaikan. Tidak mesti terlantar selama bertahun-tahun.
"Sementara KPK butuh gedung baru untuk meningkatkan aktivitas kinerjanya. Ini kan jadinya kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi," kata Johan.