REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan korupsi PLTU Lampung pada 2003 yang melibatkan salah satu kadernya, Emir Moeis. Hal ini agar tidak terjadi bias dalam penanganan kasus tersebut.
''Jika menurut alat bukti hukum Emir Moeis dinyatakan memenuhi unsur untuk diproses ke tingkat penyidikan, maka segera proses dan ajukan ke pengadilan,'' kata Wasekjen PDI Perjuangan, Achmad Basarah, melalui pesan singkat, Kamis (26/7).
Jika ternyata tidak terdapat bukti yang cukup dan kuat, kata dia, maka KPK harus segera mencabut status cegah terhadap Ketua Komisi XI DPR tersebut. Ini agar dapat merehabilitasi nama baik Emir. Jangan malah membiarkan opini liar terus berkembang dan akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk merugikan kredibilitas KPK sendiri.
Basarah menjelaskan, pada prinsipnya PDI Perjuangan menghormati kewenangan KPK. Namun penggunaan kewenangan tersebut hendaknya dilakukan dengan cara yang tegas dan cermat. ''Pertanyaannya terkait dengan pengumuman status hukum tersangka sebagaimana dirilis wamenkumham Denny Indrayana itu apakah telah didasarkan oleh dua alat bukti yang cukup atau belum,'' papar anggota Komisi III DPR tersebut.