Rabu 01 Aug 2012 14:01 WIB

Penyidikan Simulator Kendaraan Kewenangan KPK

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
 Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7).
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, mengomentari penyidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas Polri.

Jika melihat undang-undang yang berlaku, penyidikan perkara yang diduga melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo ini, merupakan kewenangan dari KPK.

"Walaupun Polri punya kewenangan melakukan penyelidikan, tapi kalau kita lihat kasusnya, itu kewenangan KPK, kok," tegas pria kelahiran 1 April 1941 itu, di Jakarta, Rabu (1/8).

KPK diharapkannya dapat maksimal dalam menangani perkara ini, sehingga siapa pun yang terlibat dapat ditindak tegas.

Pernyataan mantan Jaksa Agung tersebut terkait dengan tindakan KPK yang telah menetapkan status tersangka terhadap Irjen Djoko Susilo yang kini tercatat sebagai Gubernur Akademi Polisi (Akpol).

Hal ini menimbulkan kekhawatiran beberapa kalangan terkait kasus ini yang akan memicu terjadinya tragedi cicak vs buaya jilid II. Pasalnya, terlihat indikasi bahwa Polri kurang menghendaki kasus ini sepenuhnya ditangani KPK.

Misalnya, penanganan kasus tersebut dibagi dua terkait penyidikannya. KPK mengusut kasus dengan tersangka Djoko Susilo dan Bareskrim Mabes Polri mengusut keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen.

Kasus dugaan korupsi simulator SIM atau 'driving simulator' tahun 2011 dinilai Abdul Rahman Saleh perlu melihat aturan hukum yang berlaku agar tidak terjadi sengketa pengusutan kasus tersebut. "Soal ini gampang. Kita lihat aturan hukumnya, apa KPK atau Polri yang memiliki kewenangan untuk memeriksa" ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement