REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang PT Koperasi Langit Biru (KLB) berinisial TI dibantarkan oleh Polri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. TI adalah istri dari pendiri KLB Jaya Komara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto mengatakan tindakan polisi tersebut didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan. "Karena ia dalam keadaan hamil delapan bulan, ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (1/8). Sebelumnya TI dan Jaya Komara bersama-sama ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Agus menambahkan Polri telah mendatangkan ahli di bidang pencucian uang dari Universitas Trisakti dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para ahli tersebut kini sedang melakukan penyelidikan.
Sejak Jaya Komara ditangkap di Purwakarta pekan lalu, polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor. Hal tersebut bertujuan agar polisi dapat mengungkap sepak terjang Jaya dalam menjalankan operasional KLB. Hasilnya, sudah 51 orang melapor.
Dalam menjalankan aksinya, Koperasi Langit Biru mengiming-imingi korban dengan berbagai paket investasi. Dengan paket biasa, nasabah diharuskan menyetor Rp350 ribu. Sedangkan pada paket besar, nasabah harus menyetor sampai Rp10 juta dengan keuntungan hingga tiga juta rupiah per bulan.
Nasabah juga ditawarkan berbagai kelebihan untuk menarik nasabah, di antaranya paket cicilan sepeda motor sebanyak sembilan kali dan bonus menarik. Kasus ini mengemuka sejak Juni lalu. Perputaran uang di koperasi tersebut diduga mencapai hingga enam triliun rupiah.
Jaya dan istrinya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Ia juga dikenakan pasal berlapis, yaitu 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik terus mendalami kasus ini.