Rabu 01 Aug 2012 14:46 WIB

Sopir Xenia Maut Dituntut 20 Tahun Penjara

Rep: mg05/ Red: Hazliansyah
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki dengan terdakwa Afriyani Susanti digelar di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (1/8). Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 11.15. Sebagai dasar untuk mendakwa terdakwa, Jaksa membacakan seluruh keterangan saksi yang berjumlah 30 orang, berasal dari saksi fakta dan ahli hukum pidana. Jaksa juga menerangkan bukti-bukti pendukung seperti hasil tes urine dari dokter kesehatan Polda Metro Jaya.

Dari alat bukti yang terungkap, berupa keterangan saksi petunjuk dan terdakwa, Jaksa menetapkan bahwa benar Afriyani yang mengendarai mobil maut tersebut.

"Sesuai dengan bukti-bukti yang terkumpul, bahwa benar terdakwa Afriyani Susanti yang mengendarai mobil minibus, Daihatsu Xenia dengan nomer polisi B 2479 XI yang terlibat kecelakaan di Jl. Ridwan Rais, Jakarta pukul 11.12 WIB, Minggu 22 Januari 2012. Menyebabkan sembilan orang meniggal dunia dan tiga orang mengalami luka berat," papar Soimah, selaku JPU dalam persidangan.

Soimah menambahkan bahwa terdakwa terbukti sehat jasmani dan perilakunya, sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terdakwa menunjukan kesehatan jasmani dan cakap dalam menjawab pertanyaan di persidangan, maka dari itu harus menerima hukuman sesuai ketentuan hukum," kata Soimah dalam tuntutannya.

Afriyani terjerat pasal 338 kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengambil nyawa orang lain, dan pasal 311 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan.

Maka dari itu Afriyani didakwa 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan. "Atas pasal-pasal yang menjerat terdakwa, maka kami jaksa menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa," ungkap JPU.

Mendengar tuntutan tersebut, Afriyani akan mengajukan pembelaan sendiri maupun pembelaan oleh kuasa hukumnya. "Saya meminta waktu dua minggu untuk melakukan pembelaan," kata Afriyani, kepada ketua majelis hakim Antonius.

Namun majelis tidak mengabulkan permintaan Afriyani tersebut. "Kepada JPU saya berikan waktu satu minggu, maka kami juga memberikan waktu yang sama karena kami juga dikejar waktu juga," kata Antonius.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan (Rabu 8/8) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya," kata Antonius, sambil menutup sidang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement