Rabu 01 Aug 2012 14:46 WIB

Sopir Xenia Maut Dituntut 20 Tahun Penjara

Rep: mg05/ Red: Hazliansyah
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki dengan terdakwa Afriyani Susanti digelar di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (1/8). Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 11.15. Sebagai dasar untuk mendakwa terdakwa, Jaksa membacakan seluruh keterangan saksi yang berjumlah 30 orang, berasal dari saksi fakta dan ahli hukum pidana. Jaksa juga menerangkan bukti-bukti pendukung seperti hasil tes urine dari dokter kesehatan Polda Metro Jaya.

Dari alat bukti yang terungkap, berupa keterangan saksi petunjuk dan terdakwa, Jaksa menetapkan bahwa benar Afriyani yang mengendarai mobil maut tersebut.

"Sesuai dengan bukti-bukti yang terkumpul, bahwa benar terdakwa Afriyani Susanti yang mengendarai mobil minibus, Daihatsu Xenia dengan nomer polisi B 2479 XI yang terlibat kecelakaan di Jl. Ridwan Rais, Jakarta pukul 11.12 WIB, Minggu 22 Januari 2012. Menyebabkan sembilan orang meniggal dunia dan tiga orang mengalami luka berat," papar Soimah, selaku JPU dalam persidangan.