REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa, Cirus Sinaga, segera dipecat dari profesinya. Jaksa ini diputus bersalah oleh Majelis hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap dan Abdul Latif. Majlis Hakim Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider tiga bulan terhadap terdakwa Cirus Sinaga.
Putusan ini sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, dan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan hakim MA.
Jaksa pada persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja merekayasa dakwaan tersangka Gayus HP Tambunan berdasarkan Pasal 372 KUHP dan menghilangkan pasal korupsi dalam berkas.
Akibatnya, Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa yang terakhir bekerja sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelejen ini terbukti melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Cirus mendekam di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat.
Jaksa Agung, Basrief Arief, menyatakan, proses pemecatan Cirus masih dilakukan. "Kita menunggu salinan putusan sidang tersebut," jelasnya, di Jakarta, Jumat (3/8).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, mengatakan, untuk menjatuhkan sanksi hingga pemecatan terhadap Cirus, tidak cukup hanya dengan petikan melainkan salinan putusan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) harus menerima secara resmi salinan putusannya. Paling tidak, ada petikan yang menyatakan putusan itu dikuatkan. "Baru kami bisa mengajukan (rekomendasi sanksi) itu kepada Jaksa Agung sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sepanjang itu tidak ada, ya tidak bisa,” kata Marwan.