Jumat 03 Aug 2012 17:10 WIB

Wakil Ketua DPRD Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PEKANBARU -- Wakil Ketua DPRD Riau Thamsir Rahman hanya bisa termenung saat Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi APBD menjabat Bupati Indragiri Hulu, Riau, periode 2005-2008 sebesar Rp 114,6 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, berkas penuntutan dibacakan secara bergiliran oleh Jaksa Penutut Umum Riza Faisal Ritonga, Ruli dan Affandi.

"Terdakwa Thamsir Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dan berlanjut telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Riza Faisal.

Tuntutan pidana penjara 14 tahun akan dikurangi masa tahanan kota di Pekanbaru. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar dengan sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp45,1 miliar.

Apabila setelah satu bulan keputusan hukum berlaku Thamsir tak bisa mengembalikan kerugian negara, maka kekayaannya akan disita oleh jaksa dan akan dilelang sebagai penggantinya.

"Atau apabila tidak ada kekayaan lagi, maka penggantinya adalah penjara selama lima tahun enam bulan," katanya.

Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah tindakan korupsi dilakukannya selaku bupati tak mentaati asas pemerintahan yang baik. Selain itu, terdakwa selama persidangan selalu merasa tak bersalah dan membantah seluruh bukti dan pernyataan saksi.

"Terdakwa tak ada penyesalan atas perbuatan yang dilakukan," ujarnya.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilihat dari unsur yang mengakibatkan kerugian negara telah terpenuhi secara hukum. Kebijakan tak tertulis dengan melakukan kasbon atau berhutang di APBD yang dilakukan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara.

Karena itu, jaksa menilai unsur dakwaan telah terpenuhi yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat i ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim, Moefri, menunda sidang hingga Selasa depan (7/8) dengan agenda penyampaian pledoi terdakwa. Hakim tak mengabulkan permintaan penundaan sidang selama seminggu dari tim penasehat hukum karena masa penahan kota terdakwa akan berakhir pada 8 Agustus.

Usai persidangan Thamsir mengaku tidak menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, ia memilih tak banyak berkomentar. "Langsung tanyakan saja ke pengacara saya," kata Thamsir yang hadir dengan setelan baju lengan panjang warna abu-abu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement