REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden SBY diminta tidak diam saja terkait perkara korupsi Korlantas yang penyidikannya dilakukan Polri dan KPK. SBY harus turun tangan sehingga dapat mencegah hal yang tidak diinginkan dalam penyidikan perkara ini.
Anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, menyatakan sudah seharusnya SBY mengambil langkah-langkah konkret sehingga perkara ini dapat sampai kepada putusan incracht. "Presiden sebaiknya mengatakan masalah ini ditangani oleh KPK," tandasnya di Jakarta, Sabtu (4/8).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta bertindak tegas terkait penanganan kasus korupsi di Korlantas Polri. "Kuncinya dengan SBY," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto.
Menurutnya, SBY sebagai pimpinan bangsa harus bertindak cepat dan tegas agar masalah ini tidak meruncing. Apalagi belum lama ini, Polri mengisyaratkan tak akan melepaskan kasus yang juga tengah ditangani pihaknya. Saat ini Polri sudah menahan 4 tersangka.
"Semua ingin bekerja atas nama hukum, semua merasa dirinya benar, presiden harus memberikan, melihat secara jernih, tolong baca UU nya, jangan jadi pahlawan kesiangan," katanya.
Agus pun menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah oknum perwira Polri tersebut. Setiap pejabat Polri atau sekelas Kapolri Jendral Timur Pradopo pun bisa didepak dari jabatan jika terbukti menyalahi aturan yang berlaku.
"Presiden saja melanggar UU bisa diturunkan apalagi kepolisian," tegasnya.