Sabtu 04 Aug 2012 20:33 WIB

Ensiklopedi Islam: Praktik Kontemporer Zakat (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Zakat fitrah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Sistem perzakatan Sudan mengalami fase baru pada Pemerintahan Keselamatan Nasional Islam pada 1989.

Zakat menjadi fokus utama pemerintah sebagai wujud penerapan syariat Islam. Pada 1990, dikeluarkan UU Zakat baru. Ada dua komponen penting dalam UU ini, yaitu pengumpulan dan pendistribusian.

Soal pengumpulan, UU membatasi enam kategori kekayaan wajib zakat, yaitu pertanian, peternakan, perdagangan, produksi, kekayaan, seperti investasi dan gaji. Soal distribusi, ada be berapa pembagian dan persentasi penge lolaannya.

Langkah ini merujuk pada 14 tahun pengurusan zakat dan lingkungan khas Sudan. Perinciannya sebagai berikut, 50 persen untuk kedelapan ashnaf (penerima zakat), 30 persen bagi kegiatan dakwah, 12,5 persen untuk administrasi, dan 7,5 persen untuk pembangunan fasilistas lembaga zakat.

Sedangkan, di Pakistan, praktik kontemporer zakat mulai pada 1979. Ini diawali dengan adanya Islamisasi oleh Presiden Zia Ul Haq. Lembaga zakat dibentuk pada 1979 dengan bantuan pokok dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Pengumpulan dan distribusinya dikelola oleh sistem adminstrasi bertingkat.

Aktivitas zakat ini menggeliat setelah diterapkan Odinansi Zakat dan ‘Usyr 1980. Dampaknya terlihat pada 1981. Undang-undang ini menegaskan prak tik pengelolaan zakat hanya dilakukan oleh pemerintah. Ketentuan ini menghapus tugas perseorangan yang diberlakukan sebelumnya.

Tak elak, kebijakan sentralisasi tersebut menuai kritik. Keterlibatan pemerintah terhadap wilayah privat dipertanyakan. Kritik datang, terutama dari kalangan Syiah minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Pemerintah pun akhirnya melakukan amendemen. 

Menurut UU ini juga, zakat atau pajak kekayaan sebesar 2,5 persen dinilai setiap tahun atas seluruh pendapatan atau kekayaan yang mencapai 2.000 rupe (kira-kira 200 dolar AS) dan dipotong langsung dari rekening bak dan aset keuangan lainnya, seperti saham investasi, tunjangan, dan asuransi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement