Sabtu 04 Aug 2012 22:40 WIB

Bolehkah Muslimah Iktikaf? (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Suasana iktikaf (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Suasana iktikaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Aisyah mengisahkan, seorang istri Rasulullah pernah iktikaf bersama dalam kondisi terkena istihadhah. Darah yang keluar tersebut berwarna merah dan kuning.

Untuk mengantisipasi agar darah tak menetes di lantai, ditaruhlah wadah di bawah yang bersangkutan ketika shalat. Riwayat ini terdapat dalam Shahih Bukhari-Muslim.

Syekh Ahmad juga membahas tentang hukum Muslim yang beriktikaf, dengan di tengah-tengah iktikafnya, keluar darah menstruasi. Maka bagaimana dengan iktikafnya, apakah tetap dilanjutkan?

Mengutip pendapat Al-Mawardi dalam kitab “Al-Hawi” dan Al Baghawi dalam “Syarh As-Sunnah”, yang bersangkutan harus keluar seketika itu juga dari masjid dan tidak lagi beriktikaf. Ini karena iktikafnya tersebut adalah sunah.

Permasalah ini, kata Syekh Ahmad, berkorelasi pada persoalan apakah perempuan yang tengah haid, boleh memasuki masjid atau tidak? Terjadi silang pendapat antarulama. Kelompok pertama mengatakan tidak boleh. Ini dipakai oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu opsi pendapat Hanbali.

Sedangkan pendapat kedua, perempuan tersebut boleh memasuki masjid karena keperluan tertentu dan darurat. Pandangan ini dipilih oleh tokoh berjuluk Syekhul Islam, Ibnu Taimiyyah.

Mazhab lainnya mengatakan bahwa Muslimah yang tengah haid boleh masuk masjid selama aman dari pencemaran masjid akibat darah yang menetes. Pendapat ini ada dalam Mazhab Dhahiri, dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm. Sebagian Mazhab Syafi’i dan Hanbali juga mendukung pandangan ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement