REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang saat ini tengah digodok di Pansus DPR mendapat sorotan dari berbagai kalangan. RUU Keamanan Nasional dikhawatirkan akan mengembalikan militerisasi di Indonesia.
"Rancangan UU Keamanan Nasional (Kamnas) yang diajukan sekarang untuk keempat kalinya. Pada pengajuan terakhir pemerintah tidak melakukan revisi," kata Andar Nubowo dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) saat ditemui di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Ahad (5/8).
Ditambahkannya juga bahwa RUU Kamnas yang diajukan pemerintah bila menjadi Undang-Undang, akan mencederai semangat reformasi.
"Bertentangan dengan perinsip demokrasi. Bertentangan dengan cita- cita reformasi. Secara prinsip komprehensip UU Kamnas tidak perlu karena sangat parsial dan melantur kemanan-mana. Apa mengatur keamanan negara, mengatur darurat bencana, atau apa kan tidak jelas," papar Andar.
Masyarakat dihimbau untuk membuka mata dengan jeli dan teliti terkait UU Kamnas. Agar supaya militerisasi tidak kembali terulang seperti di era orde baru.
"RUU kamnas sudah di DPR. Dan kami dari Angkatan Muda Muhammadiyah menganggap RUU kamnas tidak perlu. Kami mendesak pada DPR menolak RUU kamnas yang diajukan oleh pemerintah," tambah Andar.
"Pertama, dalam nomenklatur tidak dikenal. Kedua, paradigma lama yang digunakan dalam mendefinisikan keamanan. Oleh sebab itu tidak perlu, yang ada tumpang tindih" pungkas Andar.