REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kejaksaan Agung tidak berani mengusut kasus-kasus korupsi kelas kakap. Yang diproses hanyalah kasus korupsi kelas teri yang hanya melibatkan pejabat-pejabat daerah.
"Kejaksaan terkesan tidak mau capek-capek untuk mengusutnya. Kejaksaan menurut kami hanya berani mengusut kasus-kasus kelas teri saja, tapi kalau kasus-kasus kelas kakap dilepaskan," kata Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson F Juntho di Jakarta, Senin (13/8).
Saat ini, indikasi kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah akan dihentikan penyidikannya. Terlihat kehadiran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak, yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp576 miliar, dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beberapa waktu lalu, di Kejaksaan Agung.
Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, namun baru diketahui oleh media massa kasusnya sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 satu tahun kemudian.
Sejumlah kepala daerah yang bermasalah yakni, Awang Faroek (Gubernur Kalimantan Timur), Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), Muhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar Supardi (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Ruhudman Harahap (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), dan Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).