Senin 13 Aug 2012 19:40 WIB

Komisi Kejaksaan Pertanyakan Kehadiran Awang Faroek di Rapat Kabinet

Red: Taufik Rachman
Awang Faroek
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Awang Faroek

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mempertanyakan kehadiran tersangka divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, dalam Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Kejagung beberapa waktu lalu.

Ketua KKRI Halius Hosein kepada wartawan di Jakarta, Senin, menyatakan, kehadiran Awang Farouk itu patut dipertanyakan kepada Jaksa Agung Basrief Arief meski tidak tahu kehadirannya dalam kapasitas apa dalam rapat tersebut. "Saya tidak tahu, kalau dipanggil kapasitas dia sebagai apa sebaiknya tanyakan ke jaksa agung. Kalau diundang sebagai gubernur perihal materi rapat saya rasa tidak apa-apa," katanya.

Namun dirinya tidak mau membahas soal materi penyidikan kasus itu.Di bagian lain terkait masih banyaknya perkara dugaan korupsi kepala daerah yang "mangkrak" di Kejagung, ia menyatakan di dalam pengusutan kasus tersebut harus benar-benar sesuai persyaratan. "Tidak boleh terburu-buru walau bagaimana pun kepala daerah punya tanggungjawab besar," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dicurigai sengaja memetieskan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah bahkan mengarah akan dihentikan penyidikannya atau di SP3, kata Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson F Juntho.