Selasa 14 Aug 2012 16:31 WIB

Pendidikan Rakyat di Era Usmani (2)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Sekolah rakyat era Usmani (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Sekolah rakyat era Usmani (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Reformasi pendidikan sekolah dasar kembali dilakukan Sultan Mahmud II.

Perubahan itu antara lain; mewajibkan kehadiran siswa di kelas, dibuatnya sitem kelas, membuka sekolah asrama bagi anak-anak yatim, dan mengawasi kualitas guru. Administrasi sekolah pun mulai dikelola oleh Shaykh al-Islam.

Pada 1845, Imperium Usmani memasuki periode Tanzimat atau reorganisasi kerajaan. Pendidikan dasar pun ikut mengalami perubahan. Sekolah-sekolah didata dan ditata ulang.

Pemerintahan Usmani menegaskan tak boleh sembarang orang menjadi guru. Mereka yang berhak untuk mengajar di sekolah adalah guru yang mengantongi surat izin.

Sejak saat itu, mulai diterapkan sistem tingkatan kelas dan ujian bagi para siswa. Bidang pendidikan mendapat perhatian yang makin besar seiring dengan dibentuknya kementerian sekolah umum.

Kementerian itu bertugas untuk menerapkan berbagai kebijakan di sekolah dan mengawasinya. Jenjang pendidikan dasar dibatasi sampai empat tahun dan setelah itu bisa melanjutkan ke sekolah lanjutan.

Penguasa Usmani mewajibkan rakyatnya untuk sekolah. Pendidikan dinasionalisasikan. Papan tulis, pensil, dan kotak pensil mulai digunakan dan kehadiran di sekolah diwajibkan.

Pada 1857, Kerajaan Usmani membentuk kementerian pendidikan. Akibatnya, reformasi di bidang pendidikan dasar pun kembali digulirkan. Pendidikan dasar digratiskan dan gaji guru dibayar oleh negara.

Pada 1864, Usmani Turki membentuk Komisi Sekolah Dasar Muslim. Kurikulum mulai disusun lebih baik. Di sekolah dasar mulai diajarkan beberapa pelajaran tambahan seperti; seni menulis indah, kewarganegaraan, geografi, dan aritmatika.

Di setiap lingkungan atau desa paling sedikit diharuskan berdiri satu sekolah dasar. Bila dalam satu desa ada dua sekolah, maka satu sekolah digunakan untuk sekolah bagi anak laki-laki dan sekolah yang lain digunakan untuk anak perempuan.

Anak laki-laki diwajibkan sekolah dasar mulai usia enam hingga 10 tahun. Sedang anak perempuan diharuskan mengenyam pendidikan dasar mulai umur tujuh tahun hingga 11 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement