REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sangat setuju dengan rencana Dinas Peternakan (Disnak) Jabar yang ingin menutup peternakan babi di bumi parahyangan itu. Dikhawatirkan perternakan babi tersebut mempekerjakan masyarakat Jabar yang mayoritas beragama Islam.
MUI cemas umat muslim mencari nafkah dari sesuatu yang haram. "Kami khawatir, nantinya masyarakat tak bisa membedakan mana rejeki yang halal dan haram. Jadi, mereka bekerja dipeternakan babi," ujar Sekretaris MUI Jabar, Rafani Ahyar kepada ROL, Selasa (14/8).
Rafani menjelaskan, dari sisi hukum Islam, semua muslim harus mencari nafkah dengan cara yang halal. Rizki yang diperoleh dengan bekerja di peternakan babi, haram hukumnya. Karena itu, mengonsumsi babi bagi umat Islam hukumnya haram.
Pemerintah, sambung Rafani, berkewajiban melindungi warganya dalam arti yang luas. Yakni, bagi umat Islam harus menjalankan ajaran Islam dengan sepenuhnya, termasuk bagaimana mencari rizki yang halal. Begitu juga, untuk agama yang lain. Pemerintah, harus melindungi mereka agar menjalankan agama dengan benar.
"Pemerintah berkewajiban menjaga akidah warganya," tegas Rafani.