REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Peternak babi di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang meminta pemkot memberikan solusi sebelum menertibkan peternakan dan rumah potong hewan (RPH), Kamis (15/10) mendatang. Hingga saat ini, para peternak belum diberitahu lokasi tujuan relokasi kandang dan RPH babi.
Perwakilan peternak Edi Lim, mengatakan sedikitnya ada 30 peternakan babi di Mekarsari. Produksi daging babi dari kawasan itu ditujukan bagi konsumen di wilayah Jabodetabek dan beberapa daerah Indonesia lain.
"Ada 500-an pekerja yang akan kehilangan sumber penghasilan jika penertiban terjadi. Yang kami inginkan ada dua, beri tenggat waktu tiga bulan untuk memindahkan peternakan dan beri solusi sebelum ditertibkan," ungkap Edi saat dihubungi Republika, Ahad (11/10).
Edi membenarkan jika rencana penertiban sudah mengemuka sejak 2010. Namun, saat itu ada rekomendasi dari Komnas HAM bahwa penggusuran harus didahului penyediaan lahan tujuan relokasi.
Hingga saat ini, lanjutnya, pemkot tidak memberi tahu lahan mana yang akan dijadikan tujuan relokasi.
"Belum ada lahan tujuan relokasi. Kami juga ingin ada aturan jelas soal lahan yang bisa digunakan untuk beternak babi sehingga ada aturan legalnya. Kami siap untuk menaati," lanjutnya.
Menurut Edi, peternak sudah mengantongi izin usaha dari kelurahan dan kecamatan setempat. Namun, untuk izin usaha secara legal di tingkat kota diakuinya belum ada. Kandang-kandang babi dikatakannya sudah ada di Mekarsari sejak dekade 1980-an lalu.