REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi melalui kedutaan besarnya di Indonesia menyerahkan satu kontainer kurma untuk Kementerian Agama RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberian itu tak melanggar aturan.
"Beberapa waktu lalu KPK menerima laporan gratifikasi 1 kontainer kurma dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Rabu (15/8).
Namun setelah dilakukan penelitian, akhirnya KPK memutuskan bahwa satu kontainer kurma itu diserahkan kembali kepada Kemenag. KPK beralasan pemberian kurma itu tidak masuk dalam pasal 12 Tipikor yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berkaitan kewenangan dan jabatannya.
"Hasilnya tidak terindikasi Pasal 12. Tidak masuk dalam Pasal yang mengubah kewenangannya," ujar Johan.
Namun, Johan mengatakan bahwa KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara di instansi pemerintah dan lembaga negara, baik pusat maupun daerah untuk tidak menerima parsel lebaran.
"Sebaiknya yang sudah menerima agar memberikan kepada pihak yang membutuhkan," ungkap Johan.