REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai sosialita, ternyata Nunun Nurbaeti sering menggelar pesta di rumahnya. Hebatnya, pesta tersebut kerap dihadiri banyak kalangan, termasuk anggota DPR.
Kabar itu disampaikan saksi suap cek pelawat, Arie Malangjudo di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/8). Arie mengatakan, meski hubungan Nunun dan terdakwa kasus cek pelawat Miranda S Goeltom cukup dekat, tapi ia tidak bisa memastikan apakah Miranda juga kerap datang ke pesta yang digelar istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu.
"Tapi saya tidak tahu apakah Ibu Miranda pernah hadir dalam pesta tersebut, hanya memang ada anggota DPR yang hadir," tutur Arie yang mengungkakan Nunun biasa memanggil Miranda dengan sebutan 'Mevrouw'. (Saksi: Nunun Panggil Miranda dengan Sebutan 'Mevrouw').
Arie adalah bawahan Nunun yang menjadi orang pemberi tas kertas berisi cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada 2004. Miranda sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
"Saya datang sekitar bulan Agustus ke kantor Ibu Miranda di Bank Indonesia, saat itu Ibu Nunun memperkenalkan saya ke Ibu Miranda," jelas Arie.
Namun dalam pertemuan itu tidak ada pembicaraan mengenai pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR. "Ibu Nunun hanya menawarkan agar saya menjadi sekretaris di GABSI (Gabungan Bridge Seluruh Indonesia)," ungkap Arie, saat itu Miranda menjadi Ketua Umum GABSI.
Setelah pertemuan tersebut, Arie pernah sekali lagi bertemu dengan Miranda saat pertemuan GABSI, tapi Arie memutuskan untuk tidak menjabat sebagai Sekretaris GABSI karena tidak memahami olahraga tersebut.
Ia mengungkapkan Miranda tidak pernah diperkenalkan Nunun kepada anggota DPR. Miranda menyatakan akan mencalonkan diri sebagai DGSBI, dan Arie pun tidak pernah tahu apakah Nunun memberikan tas tersebut atas anjuran Miranda.
Miranda didakwa melanggar pasal 5 huruf (1) huruf b dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan pasal 13 dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang ditunda hingga Rabu (29/8) dengan agenda pemeriksaan saksi Endin Aj Soefira, mantan anggota Komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Dhudie Makmun Murod dari fraksi PDI-Perjuangan, Hamka Yandhu dari fraksi Partai Golkar dan Nunun Nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun dalam kasus yang sama.