REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Miranda S Goeltom akan memfokuskan banding pada pertemuan kliennya dengan anggota dewan di Dharmawangsa dan Graha Niaga Kuningan. Fokus tersebut berkenaan dengan ketiadaan kaitan dan bukti antara pertemuan tersebut dengan pembagian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI.
Kuasa Hukum Miranda S Goeltom, Andi F Simangunsong, menjelaskan, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam membuat putusan persidangan. Keduanya adalah fakta persidangan dan pertimbangan hukum berdasarkan fakta yang ada.
“Fakta persidangan sudah cukup baik, namun ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang dibuat,” jelas Andi kepada Republika, Kamis (27/9).
Kejanggalan yang dimaksud, menurut Andi, berkenaan dengan kaitan antara pertemuan kliennya dengan anggota dewan (di Dharmawangsa dan Graha Niaga Kuningan) dan pembagian cek pelawat. Andi menegaskan, tidak ada korelasi dan pembuktian yang cukup untuk mengatakan bahwa Miranda bersalah hanya karena pertemuan itu terjadi sebelum gelaran uji kepatutan dan kelayakan DGSBI.
“Padahal pertemuan itu sama sekali tidak membahas cek pelawat melainkan hanya penyampaian visi dan misi,” ungkap Andi.
Dalam hal ini, Andi mempertanyakan ihwal penyampaian visi dan misi yang dapat dikaitkan dengan pemberian cek pelawat. Dia merasa aneh akan hal itu dan mempertanyakan pembuktian hakim atas kejanggalan tersebut.
“Kami menduga hakim membangun asumsi dalam hal ini,” jelas Andi usai persidangan atas kliennya di Pengadilan Tipikor.