REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jumat (17/6), kembali menangkap dua orang hakim Pengadilan Tipikor yang diduga terlibat kasus suap. Mahkamah Agung (MA) lembaga negara yang menaungi para hakim itu mengaku kecewa dengan prilaku dua hakim tersebut.
"(Tindakan) ini yang menjadikan kredibilitas lembaga (Pengadilan Tipikor) nanti menjadi semakin buruk," kata Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Joko Sarwoko dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jumat (17/6) siang.
Menurut Joko , Pengadilan Tipikor memiliki tugas yang sangat berat yakni memberantas korupsi. Namun tindakan yang dilakukan kedua hakim tersebut justru bertolak belakang dengan tugas yang harus dilakukannya.
Kekecewaan Joko bertambah, karena sebelumnya pada akhir tahun 2011, pihaknya sudah melalukan penataran terhadap 186 orang calon hakim. Ketika itu dirinya mengingatkan kepada mereka agar tidak melakukan perbuatan yang bisa merusak lembaga peradilan.
"Saya sudah mewanti-wanti mereka jangan melakukan perbuatan tercela, rusak nanti lembaga peradilan. Saya sudah pesan begitu," ujar Joko.
Joko menegaskan Mahkamah Agung tidak akan memberikan kompromi terhadap para hakim baik Ad Hoc maupun karier, jika mereka sudah melakukan perbuatan tercela.
KPK, Jumat (17/8), kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang hakim dan seorang pihak swasta di Semarang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap-menyuap.