Sabtu 18 Aug 2012 22:10 WIB

Awal Mula Zakat (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Zakat (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Seluruh umat Islam yang sudah dewasa pasti mengenal zakat, yakni suatu ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT atas setiap Muslim yang mampu.

Tujuannya untuk pengentasan kemiskinan, bentuk kepedulian sosial, dan sebagai wujud bakti kepada Allah atas harta yang dimiliki agar harta tersebut menjadi bersih dan suci (zakiyyun).

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 19).

Karena itu, banyak sekali ayat Alquran yang memerintahkan umat Islam untuk senantiasa menolong fakir miskin dengan memberikan atau menafkahkan sebagian yang dimiliki.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya, doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Perintah berzakat ini juga terdapat dalam Surah Al-Baqarah [2]: 3, 110, 177; Ali Imran [3]: 180; An-Nisa’ [4]: 37; Al-Maidah [5]: 12, 55; Al-An’am [6]: 141; At-Taubah [9]: 5, 11, 18, 34, 71, dan 103; Maryam [19]: 13; Al-Hajj [22]: 78; An-Nur [24]: 21; Al-Ahzab [33]: 33; Al-Fushshiilat [41]: 7; Al-Mujadalah [58]: 13; Al-Ma’arij [70]: 24 dan 25, serta masih banyak lagi ayat lainnya.

Makna zakat

Secara bahasa, kata zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Dalam Surah Maryam [19] ayat 13, digunakan kata zakat dengan arti suci. Kemudian, dalam Surah An-Nur [24] ayat 21 menggunakan kata zaka yang berarti bersih (suci) dari keburukan dan kemunkaran.

Surah At-Taubah ayat 103 menggunakan kata tazakki dengan arti menyucikan dan dapat berarti menyuburkan dan mengembangkan karena mendapat berkah dari Allah.

Menurut istilah fikih, zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syariat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement