Sabtu 18 Aug 2012 22:50 WIB

Awal Mula Zakat (4-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Zakat (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Beribu tahun sebelum Masehi, seperti dikatakan Karel Sjobanz, orang Mesir kuno selalu menyandang tugas agama sehingga berkata:

 “Orang lapar kuberi roti, orang yang tidak berpakaian kuberi pakaian, kubimbing kedua tangan orang-orang yang tidak mampu berjalan ke seberang, dan aku adalah ayah bagi anak-anak yatim, suami bagi janda-janda, dan tempat menyelamatkan diri bagi orang-orang yang tertimpa hujan badai.”

Agama-agama langit tentu saja lebih kuat dan lebih dalam lagi mendorong tingkat kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat.

Agama mengajarkan orang yang mampu menolong yang miskin, yang kuat menolong yang lemah, dan yang sehat menolong yang sakit.

Begitu juga dalam kitab Taurat disebutkan, “Barang siapa menyumbat telinganya akan tangis orang miskin, ia pun kelak akan berteriak. Tetapi, tiada yang mendengarkan suaranya. Dengan persembahan yang sembunyi, seseorang akan memadamkan murka. Orang yang baik matanya itu akan diberkahi karena ia telah memberikan rotinya kepada orang miskin.” (Taurat, Surat Amsal Pasal 21-22).

Begitu juga dalam Injil, banyak perintah Allah bagi umat Nasrani agar memiliki kepedulian sosial terhadap orang-orang miskin.

Dengan berbagai keterangan ini, dapat ditarik simpulan bahwa sesungguhnya tidak ada satu agama pun di dunia ini, baik agama Ardhi (bumi) maupun Samawi (langit), yang tidak memerintahkan kewajiban berzakat dalam membantu fakir miskin. Bahkan, kegiatan sosial ini sudah ada sejak zaman dahulu kala.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement