Sabtu 18 Aug 2012 23:20 WIB

Bentuk Zakat Masa Awal Islam (3)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Zakat (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Zakat (ilustrasi).

Zakat dalam negara Islam

Saat wilayah Islam meluas, Rasul SAW mengutus sahabat-sahabat tepercaya untuk memimpin wilayah tersebut.

Misalnya, di Yaman, Nabi Muhammad SAW mengutus Muadz bin Jabal sebagai gubernur.

Mereka diperintahkan untuk menjalankan ajaran Islam sebagaimana termaktub dalam Alquran dan hadis Nabi SAW.

Karena itu pula, wilayah-wilayah yang menjadi taklukan kaum Muslim diwajibkan pula mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mematuhi aturan yang berlaku.

Zakat zaman Abu Bakar

Saat menjadi khalifah, Abu Bakar Ash-Shiddiq menjalankan roda pemerintahan sebagaimana tuntunan Alquran dan sunah Rasulullah SAW. Karena itu, ketika terjadi gejolak, Abu Bakar tak segan-segan menindak pelakunya.

Salah satu persoalan besar yang dihadapinya ketika itu adalah orang-orang yang keluar dari Islam (riddah, murtad) dan orang-orang yang enggan menunaikan zakat. Atas kedua kelompok ini, Abu Bakar pun memerangi mereka.

Sebagaimana banyak diceritakan dalam sirah nabawiyah, seperti juga disebutkan dalam “Hayatu Muhammad” serta “Abu Bakar Ash-Shiddiq” karya Muhammad Husein Haykal, diterangkan bahwa ketika Rasul SAW wafat, banyak orang yang enggan mengeluarkan zakat. Menurut alasan mereka, zakat hanya diwajibkan saat Rasul SAW masih hidup.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement