Rabu 22 Aug 2012 14:49 WIB

KY: Kartini Marpaung 'Bandit Perempuan'

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hafidz Muftisany
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.
Foto: R. Rekotomo/Antara
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, dikenal sebagai 'bandit perempuan'.

Hal itu lantaran dalam investigasi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY), Juni 2012 lalu, mendapati bahwa Kartini kerap melakukan 'transaksi' peradilan.

"Dari informan yang kami temui, Kartini itu terkenal dengan kegiatannya sebagai 'bandit perempuan'," kata Ketua KY, Eman Suparman saat berbincang dengan Republika, Rabu (22/8).

Informasi itu didapati KY dari sejumlah rekan kerja Kartini dan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan.Karena itu, sejumlah putusan yang dilakukan Kartini selama menjabat menjadi hakim patut dicurigai.

Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KP2KKN), Kartini sedikitnya telah membebaskan lima terdakwa korupsi.

Seperti vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang merupakan terdakwa korupsi APBD Sragen sebesar Rp 11,2 miliar, terdakwa kasus korupsi Bank Jateng Yanuelva Etliana dan Eva, terdakwa kasus korupsi pengadaan pemancar RRI Purwokerto Teguh Tri Murdiono, terdakwa kasus suap APBD Kendal Suyatno, dan Heru Jatmiko terdakwa lain dalam korupsi APBD Kendal.

"Apalagi Kartini mantan lawyer," kata Eman.Karena itu, Eman tidak menutup kemungkinan putusan yang telah dikeluarkan Kartini ada agenda persidangan sebelumnya patut dicurigai. Kendati demikian, Eman tidak berani berspekulasi. Menurutnya, kekhawatiran tersebut haruslah disematkan dengan pembuktian terlebih dahulu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement