REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar Operasi Yustisi untuk menjaring warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan seperti yang telah disyaratkan Pemprov DKI.
DKI Jakarta mulai kembali dipadati oleh warganya yang pulang mudik. Kepadatan tidak hanya datang dari warga yang telah 'Sah' menjadi warga Ibu Kota, namun juga pendatang baru yang mencoba peruntungan di Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar Operasi Yustisi usai Pilkada Putaran kedua.
Namun untuk mencapai tahap itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, akan menunggu hasil evaluasi terhadap laporan kependudukan.
"Semua kita tunggu dari hasil evaluasi, kalau laporan kependudukan tidak ada masalah, pendatang semuanya melapor, kemungkinan operasi tidak dilakukan, tapi kalau mereka tidak lapor dan tidak mengindahkan peraturan yang ada, barangkali harus diadakan operasi yustisi," jelas Purba Hutapea saat ditemui Sabtu (25/8).
Pemprov DKI, jelasnya, memberi dua opsi bagi penduduk yang ingin tinggal di Jakarta.
Opsi pertama, bila ingin menetap lama dan menjadi penduduk tetap, penduduk harus memenuhi persyaratan kependudukan, diantaranya surat keterangan pindah dan biodata dari daerah asal, surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian daerah asal, dan surat keterangan jaminan tempat tinggal.
Opsi kedua adalah bagi penduduk yang ingin menjadi penduduk sementara. Artinya ingin tinggal hitungan bulan atau tahun (tidak menetap). Syaratnya, penduduk harus membuat Kartu Penduduk Sementara atau nama resminya Surat Keterangan Domisili Sementara. Kartu tersebut bisa diperpanjang setiap tahun.
Untuk membuat kartu ini penduduk harus memenuhi persyaratan, diantaranya surat pengantar RT/RW diketahui Lurah, surat keterangan tujuan berdomisili sementara dari daerah asal, surat jaminan bekerja atau surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi.
"Jangan dikira surat jaminan bekerja hanya dari sektor formal seperti PT atau CV yang berlaku, tapi dari warteg pun kita terima, semua ini tidak sulit jika ada keinginan," paparnya.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mempersilakan siapa pun untuk datang ke Jakarta. Dikatakannya, Jakarta bukanlah kota tertutup, Ibu kota terbuka bagi siapa saja yang ingin tinggal.
Namun yang dikhawatirkan adalah, tiba di Jakarta mereka tidak memiliki kejelasan pekerjaan dan tempat tinggal.
"Kita membangun kerjasama dengan daerah-daerah untuk bisa bersama-sama membantu menekan urbanisasi," jelasnya.