REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus mendukung pihak kepolisian untuk terus mengusut dan menyelidiki pelaku penyebaran video terkait isu SARA. Anggota Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, mengatakan, apabila ditemukan tindak pidana pihak kepolisian pasti akan memprosesnya lebih lanjut.
"Ini kan harus diselidiki dulu bersama-sama dengan Panwaslu, apabila memang ditemukan pelanggaran pidana maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya, Ahad (26/8). Edi mengatakan, terkait dengan persebaran video tersebut, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka bisa melaporkan kepada kepolisian.
Lebih lanjut, Edi mengatakan, proses penyelidikan ini waktunya tidak bisa diprediksi. Menurut dia, ada tiga hal yang mencakup proses penyelidikan, yakni barang bukti yang cukup, saksi ahli, dan klasifikasi tindak pidana.
"Video tersebut bisa masuk ke dalam kategori black campaign, tapi perlu dilihat juga apakah ini pelanggaran pidana atau bukan, oleh karena itu perlu bukti yang kuat dan penyelidikan lebih lanjut. Kalau memang terbukti ini adalah tindak pidana, nanti akan diproses sesuai dengan hukumnya," ujar Edi.
Edi menjelaskan, persebaran video SARA ini harus diusut tuntas, sebab dikhawatirkan akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilukada di daerah-daerah lain. "Oleh karena itu, kami mendukung polisi dan pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Edi.