REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Nasib tragis kembali menimpa seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Sukabumi. Kali ini dialami oleh TKW, Nova (19 tahun) warga Kampung Cilulumpang RT 02 RW 20, Desa Kertamukti, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi yang meninggal dunia secara misterius di Arab Saudi.
‘’Hingga kini keluarga belum mengetahui penyebab pasti meninggalnya Nova,’’ ujar Kepala Dusun (Kadus) Cilulumpang, Marfudin, kepada wartawan, Selasa (28/8).
Pasalnya, informasi meninggalnya Nova baru diperoleh keluarga dari majikannya di Arab Saudi. Pada waktu itu majikannya memberikan keterangan bahwa Nova meningggal karena sakit.
Keluarga,, kata Marfudin, tidak bisa langsung mempercayainya. Terlebih, penyakit yang menyebabkan Nova meninggal belum jelas. Marfudin mengungkapkan, keluarga juga kesulitan mencari sponsor dan perusahaan yang memberangkatkan Nova ke Arab Saudi.
Situasi itu diperparah dengan adanya pemalsuan alamat Nova oleh sponsor. Dalam dokumen keberangkatannya disebutkan Nova beralamat di Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi.
Ironisnya, Nova berangkat menjadi TKW ke luar negeri tanpa mendapatkan persetujuan dari orangtua. Ia hanya memperoleh surat persetujuan dari sponsor yang memberangkatkannya. Saat ini, kata Marfudin, orangtua Nova, Hendar (40) dan Yeti (38) menantikan proses pemulangan jenazahnya.
Informasi yang diperoleh jenazah Nova sudah dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia sekitar sepekan yang lalu.‘’Keluarga berharap pemulangan jenazah ini mendapat pengawasan dari pemerintah,’’ imbuh Marfudin.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, juga baru memperoleh informasi terkait meninggalnya Nova pada Selasa (28/8) ini.
Kepala Disnakertrans, Ismail mengungkapkan pihaknya langsung mengecek ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) terkait pemulangan jenazah.
Ismail mengungkapkan, proses pemulangan jenazah seharusnya menyertakan surat persetujuan dari keluarga di tanah air. Namun anehnya, keluarga hanya diberitahu informasi tanpa dimintakan surat persetujuan pemulangan jenazah.