Selasa 28 Aug 2012 16:31 WIB

100 Pengaduan Program Ramadhan di TV Diajukan ke KPI

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dadang Rahmad Hidayat (kiri) saat berdialog tentang hasil pantauan MUI terhadap tayangan televisi pada paruh pertama Ramadhan 1432 H di Gedung MUI, Jakarta, Senin (22/8).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dadang Rahmad Hidayat (kiri) saat berdialog tentang hasil pantauan MUI terhadap tayangan televisi pada paruh pertama Ramadhan 1432 H di Gedung MUI, Jakarta, Senin (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima 100 pengaduan publik terkait program khusus Ramadhan. Kebanyakan acara yang diadukan masyarakat berupa tayangan komedi. "Paling banyak mendapat pengaduan adalah acara Waktunya Kita Sahur (WKS) mendapat 66 pengaduan," ujar Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah Armando, Jakarta, Selasa (28/8).

Selama Ramadhan, kata dia, program-program ini telah mendapat dua kali sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain WKS, beberapa acara Ramadhan yang juga menerima dua kali teguran, yakni Kampung Sahur Bejo di RCTI dan Sabarrr Tingkat 2 di SCTV. Empat acara lain juga mendapat satu kali sanksi teguran, yakni Sahur Bersama Srimulat (Indosiar), Ngabuburit (Trans TV), John Lenong (Trans7), dan Inbox (SCTV).

Acara-acara komedi umumnya melakukan pelanggaran yang mirip satu sama lain. Di antaranya, kata Nina, melecehkaan orang dengan kondisi fisik, orientasi seks, dan identitas gender tertentu. Kemudian pelanggaran atas perlindungan anak, pelanggaran norma kesopanan, serta melanggar ketentuan penggolongan program siaran (program klasifikasi R/Remaja).

Jika ditotal, kata dia, pengaduan publik secara umum (acara umum dan acara Ramadhan) yang diterima selama Ramadhan berjumlah 565 pengaduan. Jumlah ini meningkat dari bulan-bulan biasa. "Biasanya sekitar 300 hingga 400 pengaduan," ucapnya.

Nina menyebut beberapa tayangan dari acara Ramadhan ditayangkan secara langsung, sehingga tidak memungkinkan stasiun televisi untuk melakukan sensor internal. Namun bagi acara yang merupakan siaran rekaman (tapping) dinilai tidak cukup ketat melakukan sensor internal, sehingga pelanggaran masih cukup banyak terjadi. "Kami meminta pengetatan sensor internal diketatkan," ujarnya. 

 

Bukan hanya acara komedi saja yang mendapat sanksi. Ada dua tayangan islami yang terpaksa dihentikan sementara, yakni Kisah-Kisah Islami di TVRI (melanggar fatwa MUI) dan sinetron 9 Wali (dianggap melecehkan umat Hindu).

Di samping menerima teguran, ada beberapa program yang mendapat apresiasi KPI Pusat. Di antaranya, lanjut Nina, adalah Para Pencari Tuhan, Insya Allah Ada Jalan (SCTV), film mini seri Umar Bin Khatab dan sinetron Kami Bukan Malaikat (MNC TV), Catatan Harian Santri (Indosiar), reality show Aku Ingin Menjadi spesial Ramadhan (Trans TV), dan program dakwah Mamah Dedeh Keliling Masjid (ANTV).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement