Selasa 28 Aug 2012 18:04 WIB

Polisi Tahan Satu Tersangka Rusuh Sampang

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah massa menyaksikan puing pemukiman warga Syiah yang dibakar, di Desa Karanggayam, Omben, Sampang, Jawa Timur, Ahad (26/8).
Foto: Antara/Saiful Bahri
Sejumlah massa menyaksikan puing pemukiman warga Syiah yang dibakar, di Desa Karanggayam, Omben, Sampang, Jawa Timur, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan penyidik Polda Jawa Timur telah menahan satu tersangka peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Karanggayam dan Bluran, Omben, Sampang.

Tersangka yang ditahan berinisial R. Penahanan terhadap tersangka dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (28/8). Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

"R diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan termasuk penggerak massa di sana. R juga termasuk tokoh masyarakat yang cukup dihormati," ujar Boy saat konferensi pers, Selasa (28/8).

Ia menambahkan, proses pemeriksaan lainnya masih dikembangkan untuk mencari pelaku lain yang terlibat. Ia menegaskan proses masih berjalan dan belum selesai. 

Selain memintai keterangan terhadap para saksi, polisi juga melakukan upaya penanganan konflik bersama unsur pemerintah daerah (Pemda). Bersama Pemda, polisi melakukan pemenuhan kebutuhan pokok para pengungsi yang berada di tempat penampungan.

Boy berharap peristiwa ini dapat dikomunikasikan dengan berbagai pihak, yaitu kepolisian, Pemda dan pemuka agama. Saat ini, sebanyak 221 pengungsi ditampung sementara di gelanggang olahraga (GOR) Sampang.

Polri berharap seluruh tokoh agama, masyarakat dan alim ulama yang berda di Jawa Timur, terutama Madura memberi dukungan. Mereka juga diharapkan mampu mencegah terulangnya kekerasan.

Boy mengimbau masyarakat yang mengetahu tempat persebunyian orang yang terlibat dalam bentrokan agar memberi tahu keberadaan mereka atau menyerahkan mereka ke polisi. "Mereka yang terlibat kita harap dapat dihadapkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement