REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan atas Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait kasus suap kepada anggota dewan dalam proyek pengadaan tempat perhelatan olah raga PON Riau. Dasar pemeriksaan itu adalah meminta klarifikasi atas kebenaran fakta persidangan yang menyatakan keterlibatannya dalam perkara pemberian suap.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menuturkan, KPK akan senantiasa mengakomodir semua informasi yang ada di persidangan. Informasi tersebut, ujar dia, kemudian dikonfirmasi kebenarannya kepada sejumlah tersangka dan saksi perkara.
"Dari sana, perkembangan kasus dimulai dan orang yang disebut dalam sidang akan dimintai keterangan," ucap Busyro di Kantor KPK, Selasa (28/8).
Dalam hal Gubernur Riau, Busyro menegaskan, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa Rusli Zainal. Namun begitu, Busyro belum mengetahui jadwal pemeriksaan untuk Gubernur Riau tersebut.
Lebih lanjut, Busyro menjelaskan, model pengembangan kasus seperti itu tidak hanya diterapkan pada satu kasus. Setiap perkara Tipikor, ungkap dia, juga diterapkan hal serupa. Penyidik KPK, tutur Busyro, akan senantiasa menerapkan asas maksimalis. "Artinya, kasus akan terus berkembang seiring informasi dari fakta persidangan," ucap Busyro.
Seperti diketahui, Gubernur Riau, Rusli Zainal, disebut-sebut memiliki kaitan dalam dugaan perkara korupsi proyek pengadaan tempat perhelatan olahraga untuk PON Riau. Rusli Zainal disebut menitahkan Kadispora Riau yang kini menjadi tersangka, Lukman Abbas, untuk menghubungi pihak proyek yang kemudian mengupayakan pemberian uang suap kepada anggota dewan Provinsi Riau.