Kamis 30 Aug 2012 08:49 WIB

DPR Kecewa Putusan MK Soal PT

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Hafidz Muftisany
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal ambang batas parliamentary threshold (PT) 3,5 persen yang hanya berlaku untuk DPR membuat kecewa beberapa anggota DPR. Salah satunya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merasa kecewa karena telah bekerja keras menyelesaikan UU Pemilu.

"Kami siang malam nggak kenal lelah membuat UU itu, sekarang hanya dibatalkan oleh sembilan orang, kita kecewa," ujar Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, kepada wartawan di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (29/8).

Pasalnya menurut Hasrul, tak hanya PPP, putusan MK membuat semua fraksi kecewa. Sebab, semua fraksi di DPR telah bekerja keras membuat UU tersebut.

"Rata-rata semua partai kecewa, yang di setgab kecewa,"tambahnya.

Lebih lanjut Dia mengatakan, putusan MK yang juga memerintahkan parpol yang saat ini ada di DPR diverifikasi ulang akan membuat repot parpol lama. Selain itu, putusan itu juga akan membuat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak maksimal.

"Kami akan segera konsolidasi, lucu juga partai yang sekian puluh tahun kembali diverifikasi. Lalu apa bedanya dengan partai baru," ungkap Hasrul.

Hal demikian menurutnya akan membuat Kerja KPU tidak akan maksimal. Karena, KPU akan terkonsentrasi melakukan verifikasi. Sehingga, kesempatan KPU untuk menata dan memanajemen aturan pemilihan terbaik menjadi berkurang.

"Kalau begitu, kerja KPU tidak akan maksimal lagi, karena banyak yang harus dia kerjakan,"jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan 14 partai politik atas uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif. PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR. Selain itu, putusan MK juga mengharuskan parpol yang ada di parlemen saat ini diverifikasi ulang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement