REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama lima tahun kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012, terdapat ribuan pengaduan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Skala pengaduan kasus dari tahun ke tahun selalu tinggi. Pada 2008 jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.843 kasus, pada 2009 sebanyak 5.853, pada 2010 sebanyak 6.437, pada 2011 sebanyak 6.358, dan pada 2012 (kurun waktu Januari hingga Juni) terdapat 2.847.
Dari ribuan kasus yang diadukan ke Komnas HAM, Kepolisian Republik Indonesia mendapat pengaduan paling tinggi. Misalnya pada 2009, jumlah kasus pelanggaran yang melibatkan Polri sebanyak 1.420 orang, pada 2011 sebanyak 1.530 pengaduan dan 2012 (Januari-Juni) sebanyak 873 kasus. Melihat tingginya angka ini, Komnas HAM sudah melakukan penyuluhan terhadap beberapa Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia.
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal, Nur Kholis, mengatakan setelah terpisahnya TNI dari Polri, kewenangan Polri otomatis meluas. Hal ini diduga menyebabkan banyaknya pelanggaran HAM terjadi.
Hal yang sama juga terjadi pada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menempati urutan ketiga sebagai pihak yang paling banyak diadukan. Pelanggaran justru banyak terjadi setelah adanya otonomi daerah. "Kekuasaan memang berpotensi menyebabkan pelanggaran HAM," ujar Nur Kholis, Kamis (29/8).
Subkomisi Mediasi, Syafrudin Nguma, menilai peran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kecil terhadap Komnas HAM. "Presiden belum pernah menghadiri peringatan Hari HAM Internasional dan belum pernah bertemu secara khusus dengan Komnas HAM. Ini seolah memberi penjelasan bahwa masalah HAM tidak penting," katanya.