REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan akan melakukan penahanan atas Hartati Murdaya selaku tersangka dugaan pemberian suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengaku belum mengetahui informasi terkait penahanan Hartati Murdaya setelah dia diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut Johan, keputusan akan hal itu akan ditetapkan saat wanita berusia 67 tahun itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
"Nanti ada pertimbangan penyidik terkait penahanan," ungkap Johan di Gedung KPK, Kamis (30/8).
Sebelumnya, Tim pengacara Hartati Murdaya, Patra M Zen mendatangi KPK untuk mengajukan surat penangguhan penahanan bagi kliennya, Hartati Murdaya. Menurut rencana, Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu akan diperiksa KPK pada Jumat (7/9).
"Hari ini kami mengajukan surat permohonan agar klien kami tidak ditahan," ujar Patra M Zen, di Gedung KPK, Kamis (30/8).
Patra mengungkapkan tiga alasan utama pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut. Ketiganya, tutur dia, adalah alasan hukum, hak asasi manusia, dan kemanusiaan.
Menurut Patra, alasan hukum yang dimaksud adalah Hartati tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serupa. Sedangkan untuk alasan hak asasi manusia, Patra mengatakan, upaya penahanan adalah perampasan kemerdekaan dan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.