REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah terhadap dua hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus dugaan korupsi hakim tipikor, Kamis (30/8). Salah satu yang dicekal adalah Pragsono, hakim yang diduga Mahkamah Agung (MA) turut mengetahui penyuapan.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pengajuan cekal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan atas perkara dugaan suap kepada hakim atas pelolosan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan sebesar Rp 1,9 miliar. Dua nama hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diajukan permintaan cegah oleh KPK adalah Pragsono dan Asmadinata.
"Untuk itu, keduanya tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan," jelas Johan di Gedung KPK, Kamis (30/8). Pragsono adalah ketua majelis hakim yang mula-mula menangani kasus dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan. Sedangkan Asmadinata adalah hakim anggota dalam kasus itu. Salah satu hakim anggota kasus ini, Kartini Mandalena Marpaung, ditangkap KPK Jumat (17/8) lalu saat hendak menerima suap terkait perkara tersebut.
Menurut Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Pragsono paling tidak paham bahwa anak buahnya menerima suap. Dari itu, Djoko dalam sejumlah kesempatan meminta KPK menelusuri juga keterlibatan Pragsono dalam perkara suap ini.
Pragsono dan Asmadinata telah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Semarang, Rabu (29/8). Asmadinata mengatakan, pemeriksaannya oleh KPK cuma sebagai saksi. "No comment. Hari ini jadi saksi. Belum tahu (apakah ada pemeriksaan selanjutnya)," ujarnya singkat.
Sedangkan hakim karier Pragsono menegaskan dia siap dipecat dan dijadikan tersangka jika terlibat dalam kasus suap Kartini. Pragsono mengaku sempat melarang pemberian suap tersebut. "Sebelumnya saya tidak pernah berkomunikasi dengan Bu Kartini," ujarnya.
Terkait kelanjutan proses penyidikan perkara itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan atas Kartini Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kartini. Sementara Kartini diperiksa sebagai tersangka.
Kartini ditangkap saat menerima uang suap sebesar Rp 150 juta. KPK juga menangkap hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dan pengusaha Sri Dartuti yang diduga memberi suap. Uang itu, menurut rencana, akan digunakan untuk menyuap hakim yang tengah menangani perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas di DPRD Gerobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Gerobogan nonaktif, Muhammad Yaeni.