REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap bandar judi game on line di Jl.Muara Karang Raya Blok G 6T No.48 Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 12 orang tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian.
Kasubdit Direktorat Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan, penangkapan dan penggrebekan dilakukan pada Sabtu (1/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
"Dua belas tersangka yang ditangkap berinisial RY, OP, A, LA, J, L, SH, KS, B, S, TH, dan WA," ujar Herry, Ahad (2/9).
Masing-masing tersangka memiliki peranan. Herry menjelaskan, RY merupakan pengelola perjudian game on line tersebut, LA bertugas untuk menyimpan hasil uang judi, J sebagai pengawas, L berperan sebagai kasir, sedangkan OP dan A diduga sebagai atasan RY.
Untuk peranan tersangka yang lainnya, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. "Saat ini kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Utara, dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Herry.
Barang bukti yang disita antara lain 59 unit komputer yang terdiri dari CPU dan layar monitor, uang tunai sebesar Rp.16,9 juta, 400 Us Dollar, dan 330 Ringgit Malaysia.
Para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut