REPUBLIKA.CO.ID, Dalam pandangan Mazhab Maliki dan Syafi’i, kebolehan tersebut tidak berlaku mutlak. Ada unsur makruh di sana.
Ini lantaran berpuasa sunah Syawal berdampak pada kesibukan menjalankan ibadah sunah sementara puasa qadha tertunda.
Argumentasi kelompok pertama ini merujuk pada ayat 185 Surah Al-Baqarah. Ayat itu tidak memberikan batasan waktu kapankah qadha tersebut mesti dibayar.
Ini diperkuat dengan riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Istri Rasulullah tersebut mengqadha puasa semampunya tanpa harus dibatasi waktu. Tetapi, ia tidak membayar puasa Ramadhan ketika Sya’ban tiba.
Sedangkan, menurut kelompok kedua, yaitu Mazhab Hambali, haram hukumnya berpuasa sunah Syawal sementera ketika itu ia belum membayar puasa Ramadhan yang terlewat.
Pendapat ini merujuk pada hadis lemah riwayat Ahmad dari Abu Hurairah. Riwayat ini menyatakan, mereka yang berpuasa sunah sementara masih berutang puasa wajib maka puasanya itu tidak diterima.
Satu niat
Jika demikian, bolehkah menggabungkan kedua ibadah itu dengan niat yang dikonversi menjadi satu? Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti Dar Al-Ifta, Mesir, Prof Ali Jum’ah Muhammad, menyatakan penggabungan puasa sunah ke dalam puasa wajib hukumnya boleh.
Ini tidak berlaku sebaliknya, yaitu menyatukan puasa wajib dalam niat puasa sunah. Pendapat ini banyak dirujuk oleh mayoritas ulama.
Atas dasar ini, maka Muslimah yang ingin mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal, ia bisa melakukannya dengan mengganti puasa Ramadhan yang terlewat pada bulan tersebut. Pandangan ini menggunakan analogi hukum pada kasus shalat dua tahiyyat al-masjid dua rakaat.
Ini seperti dinukil dari Al-Bajirami dalam “Hasyiah”-nya. Penjabarannya, bila seseorang shalat dua rakaat saat memasuki masjid dengan niat shalat wajib (Subuh, misalnya) maka ia mendapat pahala sunah tahiyyat al-masjid.
Hal tersebut karena inti dari tahiyyat al-masjid ialah pelaksanaan shalat sebelum duduk di masjid. Dan maksud itu telah terpenuhi dengan shalat wajib atau sunah apa pun selain tahiyyat al-masjid.
Tetapi, Syekh Ali Jum’ah menegaskan bahwa pahala dari penggabungan itu tidak bersifat utuh. Mereka yang menggabungkan niat puasa qadha dengan sunah Syawal itu hanya memperoleh pahala dari pokok sunah berpuasa.