Rabu 05 Sep 2012 01:32 WIB

Mantan Kapolres Tegal Ditahan

Rep: afriza hanifa/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- AKBP Agustin Hadiyanto, ditahan di Rutan Kedung Pani, Selasa (4/9). Mantan Kapolres Tegal ini diduga melakukan penyalahgunaan dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Non-DIPA Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar.

Agustin ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng Selasa siang. Kuasa hukum Agustin, Novel al Bakri menolak penahanan itu.

Novel mengatakan, Agustin tidak melakukan tindak korupsi. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut hanyalah kesalahan sistem. "Ada pejabat yang lebih tinggi tidak suka. Ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan karena sistem," ujarnya.

Kasus Agustin, menurut Novel, sangat dipaksakan. Pasalnya, sudah dua tahun kasus tersebut tak ada kabar. Kemudian saat menjalani pemeriksaan pun, Aguatin tidak didampingi kuasa hukumnya. " Kami akan mengikuti proses hukum dan membuktikan hal sebaliknya di pengadilan," ujarnya.

Kasus Agustin bermula pada tahun 2009 lalu. Terdapat laporan No.Pol LP/29/II/2009/Bid Propam 25 Februari 2009 dan ditangani Subdit Provos Bid Propam Polda Jawa Tengah. Laporan mendapat tanggapan Kapolda saat itu, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo yang kemudian mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Agustin.

Dari hasil penyelidikan Agustin diduga melakukan penyimpangan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Non-DIPA Polres Tegal. Penyimpangan tersebut ditemukan saat dia menjabat selama periode 4 April 2008 hingga 25 Februari 2009. Penyalahgunaan anggaran tersebut mencapai Rp 6,6 miliar, dengan kerugian negara Rp 1 miliar.

Lebih rinci, penyalahgunaan anggaran tersebut yakni DIPA Rutin Rp 454 juta, DIPA Opsnal Khusus Kepolisian Rp 315 juta, APBD Jawa Tengah dan Kabupaten Tegal Rp 418 juta, serta SSB dan cek fisik Rp 5,45 miliar.

Hampir tiga tahun lamanya, kasus tersebut mandeg. Kembali diusut pada 16 April 2012. Pada 3 Juli 2012 berkas tersebut dinyatakan lengkap.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun menjelaskan berkas penyidikan tersebut merupakan limpahan tahap kedua. Kapolres ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas.

Adapun proses peradilan, menurut Wilhelmus, menunggu proses dari Kejari Slawi, Kabupaten Tegal. Sebelum dibawa ke tahanan, Agustin hanya menjalani pencocokan dakwaan dengan keterangan tersangka. "Nanti dilimpahkan ke pengadilan menunggu ekspos dari Kejari Slawi," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement