Rabu 05 Sep 2012 08:40 WIB

Sempat Di-PHK, Guru di Ramallah Kembali Mengajar

Rep: Agung Sasongko/ Red: Hafidz Muftisany
Guru di Ramallah, Tepi Barat
Guru di Ramallah, Tepi Barat

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH--Pengadilan tinggi di Ramallah, Selasa (4/9) kemarin,  membatalkan putusan pemutusan hubungan kerja (PHK) para guru atas alasan keamanan pada tahun 2007. Pengadilan menetapkan mereka diperbolehkan kembali mengajar.

Sebelum pengadilan ketok palu, para guru menggelar aksi unjuk rasa di depan pengadilan. Suasana yang sempat tegang mendadak riuh setelah pengadilan memberikan putusannya.

Seperti dikutip infopalestina.com, Rabu (5/9), salah seorang dari guru menyatakan bahwa putusan ini harus segera direalisir dan tidak ditunda seperti putusan sebelumnya. Menurutnya, ada ribuan warga yang dirugikan atas pemecatan yang dilakukan oleh kementerian pendidikan.

"Pihak kementerian harus segera merealisir putusan pengadilan secepat mungkin," kata dia

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement