REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH--Pengadilan tinggi di Ramallah, Selasa (4/9) kemarin, membatalkan putusan pemutusan hubungan kerja (PHK) para guru atas alasan keamanan pada tahun 2007. Pengadilan menetapkan mereka diperbolehkan kembali mengajar.
Sebelum pengadilan ketok palu, para guru menggelar aksi unjuk rasa di depan pengadilan. Suasana yang sempat tegang mendadak riuh setelah pengadilan memberikan putusannya.
Seperti dikutip infopalestina.com, Rabu (5/9), salah seorang dari guru menyatakan bahwa putusan ini harus segera direalisir dan tidak ditunda seperti putusan sebelumnya. Menurutnya, ada ribuan warga yang dirugikan atas pemecatan yang dilakukan oleh kementerian pendidikan.
"Pihak kementerian harus segera merealisir putusan pengadilan secepat mungkin," kata dia