REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Sampang, Madura, Jawa Timur. Dua tersangka itu yakni Saripan (45 tahun) dan Muhsin (43 tahun).
Penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan pada Selasa (4/9) oleh Polres Sampang dan Polda Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa 24 orang saksi yang terdiri dari dua kelompok.
"Perkembangan penanganan bentrok warga di Sampang pada hari Kamis (6/9) dari pemeriksaan Direktorat Reskrimum Polda Jatim terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari dua kelompok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.
Boy melanjutkan, satu orang tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya. "Pada Rabu (5/9) untuk berkas perkara atas nama tersangka Rois alias Hukama telah masuk tahap satu dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Surabaya," kata Boy.
Rois dipersangkakan dengan pasal 338, 354, 170, 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun.