REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag), Zulkarnaen Djabar (ZD), menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/9). Apakah Zulkarnaen bakal ditahan oleh KPK, menurut juru bicara KPK, Johan Budi, hal itu tergantung kepada penyidik.
"Yang mempertimbangan dan menentukan waktu penahanan tersangka KPK adalah penyidik," ucapnya, Jumat (7/9). Johan mengungkapkan, dasar pertimbangan penyidik untuk menerapkan penahanan atas tersangka didasarkan beberapa dasar pertimbangan, yaitu tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulagi perbuatan. "Ketiganya bisa diketahui dari proses pemeriksaan terhadap ZD hari ini," papar Johan.
KPK menetapkan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini sebagai tersangka. Penetapan status hukum serupa juga dilekatkan kepada putra sulung ZD, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra (DP) yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR.
Ayah dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp 4 miliar lebih terkait proyek pengadaan Alquran. Keduanya diduga mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk proyek tersebut.