Sabtu 08 Sep 2012 20:47 WIB

Selektif Membeli Daging Ayam (2)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Daging ayam yang dijual di pasar tradisional.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Daging ayam yang dijual di pasar tradisional.

REPUBLIKA.CO.ID, Ketika ayam tersebut sudah diperjualbelikan maka nyaris sulit membedakan, mana ayam yang aman dikonsumsi lantaran halal dan manakah ayam bangkai yang haram?

 

Kewaspadaan para konsumen, lagi-lagi sangat dituntut. Ini karena, agama menuntut agar segala bentuk hewan yang halal dengan disembelih harus dinyatakan kehalalannya.

Terutama, pada proses pemotongannya. Bila syarat-syarat kehalalan itu tidak terpenuhi maka daging ayam itu haram dikonsumsi.

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Al-Baqarah:173).

Seperti apakah kriteria hewan yang dikategorikan bangkai dan haram dimakan? Padahal, pada hakikatnya, binatang tersebut termasuk kategori binatang halal sebelum mati. Kategori itu bisa dilihat dalam Surah Al-Maidah ayat 3.

Ayat itu menerangkan bahwa yang disebut dengan bangkai ialah hewan yang mati dengan tidak disembelih, termasuk hewan yang matinya tercekik, jatuh, dipukul, ditanduk, dan diterkam oleh hewan buas, kecuali yang sempat disembelih secara wajar.

Dalam artikel berjudul “Kiat Memilih Daging dan Ikan yang Halal dan Baik” oleh dua pakar pangan, Nur Bowo dan Anton Apriyantono, dipaparkan tentang beberapa jenis ayam yang banyak beredar di pasaran. Jenis ayam yang marak diperjualbelikan ialah ayam ras. Terdapat tiga jenis ayam, yaitu broiler, ras dan apkir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement