REPUBLIKA.CO.ID, GARUT - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus dugaan korupsi dana revitalisasi Posyandu dan peningkatan pelayanan kesehatan anak dan ibu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Edwar, SH, kepada wartawan, Senin (10/9), mengatakan tersangka Moch Mukti Arif, belum dilakukan penahanan, karena kasus ini masih dalam pengembangan. "Dalam kasus ini, kita masih terus melakukan penyidikan, dan memeriksa saksi lainnya," kata Edwar.
Ia menjelaskan, dana bantuan Pemerintah Provinsi tahun 2011 tersebut dianggarkan sebesar Rp 3,4 miliyar untuk 3.459 Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tingkat desa se-Kabupaten Garut.
Hasil pemerikasaan Kejaksaan, kata Edwar, tindakan pelanggaran tersangka yaitu tidak sesuai aturan penyaluran bantuan dana revitalisasi Posyandu dan peningkatan pelayanan kesehatan anak dan ibu.
Padahal sesuai aturan, kata Edwar, masing-masing Posyandu menerima dana program bantuan tersebut sebesar Rp 800 ribu untuk membeli kelengkapan sarana dan prasarana peningkatan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.
Namun dana bantuan yang dikelola oleh Forum Kabupaten Garut Sehat itu, kata Edwar, tidak digunakan berupa uang, melainkan bentuk barang seperti sarung timbangan, timbangan bayi, timbangan badan balita, alat pengukur tinggi badan, papan data dan papan plang.
Bahkan nilai harga barang yang dibagikan kepada masing-masing Posyandu tersebut, kata Edwar, besarannya tidak sesuai dengan harga di pasaran. "Harga barang juga melebihi harga di pasaran atau di-'mark-up' sekitar Rp 1,3 miliar," katanya.
Akibat perbuatannya menyalahi aturan itu, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 serta Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.